Selasa, 13 Agustus 2024

PENCEGAHAN KORUPSI MELALUI PENEREPAN SISTEM MANAJEMEN DASAR DAN REALISASI SIFAT RASUL DALAM SEGALA ASPEK KEHIDUPAN

PENCEGAHAN KORUPSI MELALUI PENEREPAN SISTEM MANAJEMEN DASAR DAN REALISASI SIFAT RASUL DALAM SEGALA ASPEK KEHIDUPAN
Dilansir dari aclc.kpk.go.id Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga diartikan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah. 
Sedangkan Robert Klitgaard mengatakan korupsi bisa didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi. Jabatan tersebut bisa merupakan jabatan publik, atau posisi apapun di kekuasaan, termasuk di sektor swasta, organisasi nirlaba, bahkan dosen di kampus. Korupsi menurut Klitgaard berbentuk penyuapan, pemerasan, dan semua jenis penipuan. 
Jika ditinjau dari berbagai pengertian diatas, maka korupsi adalah bentuk kejahatan yang dapat merugikan orang lain dan bisa berujung pada tindak pindana. Lebih jauh dilihat dari kacamata agama, budaya dan sosial kemasyarakatan, tidak ada sedikitpun alibi pembenaran dari prilaku korupsi. Meskipun akhir-akhir ini tercipta anekdot "budaya korupsi", imbas dari korupsi yang terkesan membudaya atau dilestarikan dari mulai tingkatan atas sampai paling bawah. Ini merupakan sebuah ironi, sebab kedua suku kata tersebut memiliki dimensi yang kontradiksi. Budaya, yang selama ini terkoneksi dengan makna positif, harus disandingkan dengan "korupsi" yang memuat makna negatif.
Dengan pemahaman ini, maka sudah sewajarnya korupsi menjadi musuh bersama yang harus diberangus sampai ke akar-akarnya. Salah satunya melalui upaya pencegahan dengan konsep trisula KPK : penindakan, pencegahan, pendidikan. Semboyan "lebih baik mencegah daripada mengobati", menjadi instrumen dasar dalam penerapan awal pencegahan, karena tahap pencegahan adalah tahapan sebelum subyek atau pelaku melakukan tindak pindana korupsi. Sedangkan mengobati adalah upaya penindakan sebab subyek atau pelaku sudah melakukan korupsi. Korupsi adalah virus yang embrionya dapat menyebar sangat masif, oleh karena itu maka pencegahan itu tidak hanya menjadi wewenang KPK dan lembaga lainnya melainkan tugas dan kewajiban individu dan kelompok secara kolektif sebagai warga negara Indonesia.
Salah satu pencegahan yang terkadang luput atau kurang diaktualisasikan oleh kebanyakan orang adalah penerapan manajemen dasar. Manajemen menurut Prof. Ole merupakan ilmu serta seni untuk mengkoordinasikan tenaga manusia juga mengawasinya menggunakan alat-alat. Semua ini dilakukan demi meraih tujuan akhir yang sudah ditetapkan. Didalam manajemen itu terdapat beberapa konsep, namun yang lebih familiar  ditelinga adalah konsep POAC (Planning,Orgainizing,Aktuating,Controlling). Konsep POAC ini apabila diterapkan dengan benar maka akan menjadi metode ampuh dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Planning/perencanaan, adalah proses dasar dalam manajemen yang melibatkan penetapan tujuan dan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencapainya. Perencanaan dapat membantu untuk meminimalkan resiko, mengoptimalkan sumber daya dan meningkatkan efisiensi oprasional. Jadi, dengan perencanaan yang matang dari sisi program kerja, penempatan posisi dan pos penganggaran biaya maka kemudian dapat merekontruksi pencapaian yang efektif dan efisien. Proses Perencanaan yang baik, akan melibatkan semua elemen dari atas sampai bawah sebagai instrumen pengambilan keputusan dengan menelaah masukan dan saran yang akan menjadi pertimbangan kedepannya. Terlebih keterlibatan pakar dan praktisi dibidang yang sesuiai dengan yang dibutuhkan, akan menambah khasanah ilmu dan pengalaman sebagai dasar melakukan perencanaan.
Oragainizing/Pengorganisasian, adalah proses penyusunan struktur organisasi yang sesuai dengan tujuan organisasi, sumber daya, lingkungan yang melingkupinya. Pengorganisasian merupakan fungsi manajemen yang melibatkan penataan sumber daya dan aktivitas untuk melaksanakan rencana yang telah ditetapkan. Setelah perencenaan sudah ditetapkan, dimana akan memuat pos-pos sumber daya dan tupoksi tugas didalamnya. Pengorganisasian menjadi vital peranananya sebab tak jarang penyelewangan khususnya tindak korupsi terjadi pada bagian ini. Akan percuma jadinya jika rencana yang mutakhir tapi dilakukan dengan pengorganisasian yang tidak kredibel. The RIght Man In The Right Place penempatan sumber daya/manusia yang sesuai pada posisi dan peran  berbasis kapasitas dan kompetensi yang dimilikinya. Barometer keberhasilan pengorganisasian dengan menempatkan orang yang tepat ditempat yang tepat, akan berdampak signifikan terhadap pencegahan korupsi. Sebab akan lahirnya sosok yang berintegritas yang bersandar pada nilai, dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi yang selaras dengan tujuan. Sementara yang terjadi sekarang penempatan posisi, utamanya posisi strategis yang bersentuhan langsung dengan kebijakan, diisi oleh orang yang tidak kompeten yang didasarkan pada koneksi dan relasi (orang dalam).
Actuating/pelaksanaan adalah fungsi manajemen yang melibatkan tindakan-tindakan yang diambil oleh pimpinan untuk mendorong karyawan/bawahan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka. Pelaksanaan adalah langkah penting yang membawa organisasi menuju pencapaian tujuan. Rencana akan tetap menjadi rencana tanpa pelaksanaan, organisasi akan pasif selama tidak ada gerakan pelaksanaan. Oleh karena itu, pelaksanaan menjadi ruh dalam tahap manajemen. Seberapa efektif dan efisien organisasi mencapai tujuan dipengaruhi oleh pelaksanaan yang tepat dan baik. Terutama dalam upaya pencegahan korupsi, jika dalam pelaksanaannya dilakukan dengan cara yang salah terlebih dengan melalukan penyelewangan maka dapat dipastikan akan jauh dari tujuan pemberantasan korupsi. Pelaksanaan yang maksimal dan optimal lagi-lagi harus ditopang pada integritas yang berorientasi pada kesadaran akan nilai. Sehingga apabila dalam prosesnya organisasi sudah keluar koridor atau jauh dari tujuan, maka Pelaksanaan merekontruksi kembali dalam bentuk evaluasi dengan tindakan. Dan yang tak kalah penting, actuating/pelaksanaan harus memiliki kepekaan analisa yang mumpuni, sehingga mampu memberikan rambu-rambu pencegahan sejak dini yang berkaitan dengan pidana korupsi.
Controlling/pengawasan, adalah proses pemantauan yang dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan diselesaikan sesuai dengan rencana untuk mengoreksi yang signifikan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kegiatan diselesaikan dengan cara mengarahkan pada pencapaian tujuan organisasi. Pengawasan merupakan bentuk evaluasi sejauh mana tujuan telah dicapai. Tak jarang disertai penilaian untuk reward perencanaan,pengorganisasian,pelaksanaan. Pengawasan adalah tahap akhir sistem manajemen sekaligus penentu apakah tujuan manajemen berhasil tercapai atau malah kegagalan yang diraih. Tahapan pengawasan ritual yang ditakuti oleh kebanyakan orang, utamanya koruptor. Sebab ketakutan prilaku korupsi adalah diketahui oleh orang lain, disini fungsi pengawasan memainkan perannya. KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi harus menitikberatkan fungsi pengawasan. Transparansi yang komperensif terutama dalam sektor anggaran yang menjadi titik rawan penyelewengan akar korupsi harus diawasi sungguh-sungguh. Pemutus mata rantai korupsi dapat berjalan apabila : POAC (planning,orgainizing,actuating,controlling) diterapkan dengan benar dan berkesinambungan.
Tak kalah penting, pencegahan korupsi sebenarnya harus dimulai dari diri sendiri. Meningkatkan kualitas individu dengan integritas dan kesadaran akan pentingnya pencegahaan korupsi diawali dari percontohan diri, yang nantinya bisa menularkan kepada orang lain lebih khusus kepada lingkungan terdekat. Pembahasan diawal mempertegas bahwa korupsi termasuk kata sifat yang apabila dilakukan menjadi kata kerja. Sudah sepatutnya membentengi diri dengan sifat-sifat yang terpuji untuk melawannya. Ditekankan pula aktualisasi sifat-sifat yang kemudian diemplementasikan oleh para rasul terdahulu dapat diterpkan oleh pemegang kewenangan pemberantasan korupsi seperti KPK, Kejaksaan dan lain sebagainya.
Selain penerapan manajemen dasar yang disinggung sebelumnya, sebagai modal utama pencegahan korupsi secara kolektif kolegial. Maka sebagai bangunan dasar yang memperkokoh bangungan itegritas diri terlebih pimpinan setiap organisasi, diperlukan penanaman sifat-sifat rasul yaitu : Sidiq, Amanah, Tabligh, Fathonah. 
Sidiq/jujur : pemimpin apalagi pimpinan tertinggi sekelas KPK, wajib hukumnya memiliki sifat jujur. Karena korupsi diawali oleh ketidakjujuran, pertama tidak jujur kepada orang lain, lambat laun tidak jujur kepada diri sendiri untuk menutupi prilaku menyimpangnya. Penting sifat jujur ini dimiliki oleh pemimpin, agar kemudian menjadi teladan bagi yang dipimpinnya. Kejujuran akan bersinergi dengan integritas, kejujuran pula akan melahirkan sistem yang sehat.
Amanah/dapat dipercaya : kunci kepempinan itu kepercayaan. Apalagi ditengah iklim demokrasi, dimana pemimpin dipilih secara langsung. Maka orang yang amanah memiliki nilai lebih dan berpotensi lebih diunggulkan. Sebab tanggung jawab dan tugas yang nantinya diemban akan mudah diorbitkan menjadi sebuah capian apabila diserahkan kepada orang yang dapat dipercaya. the right man in the right place.
Tabligh/menyampaikan : pemimpin harus memiliki skil komunikasi yang baik dalam menyampaikan suatu rencana dan pelaksaan organisasi. Supaya pencapaian yang maksimal dan optimal dapat teretribusi dengan baik. Tak jarang cela lahirnya bibit korupsi tercipta dari penyampian informasi yang tidak tersalurkan dengan akurat/misscomunication. Kemudian sebab lemahnya Pemimpin dan bawahan yang Tabligh menjadi cikal bakal suburnya informasi HOAX.
Fathonah/cerdas : Tak kalah pentingnya, pemimpin juga harus memiliki kecerdasan dan wawasan yang luas. Kecerdasan akan berimpilikasi pada kewibawaan, sehingga reputasi sebagai pemimpin dinilai oleh yang dipimpinnya memecahkan permasalahan/problem solving. Kemudian dengan pemimpin yang cerdas akan menciptakan standar yang tinggi dan taraf kualitas yang tinggi pula. Korelasinya jalur-jalur penyimpangan semacam korupsi dapat disumbat rapat oleh karena kecerrdasan seorang pemimpin yang mampu membaca dan mempetakan diagram analsis swot.
Pada akhirnya, korupsi sebagai momok yang menakutkan bisa dicegah secara kolektif  dengan penerapan manajemen perencanaan  yang melibatkan semua pihak terkait, pengorganisasian dengan penempatan SDM yang tepat pada lingkungan dan tupoksi tugas yang tepat berbasis kompetensi, pelaksanaan yang berorientasi pada efektitas pekerjaan(kualitasd) dan efisiensi waktu (kuantitas), pengawasan yang berbasis transparansi akuntabilitas sebagai evaluasi berometer pencapaian pada tujuan. Korupsi sebagai sifat yang menyimpang juga dapat dicegah secara individu dari diri sendiri oleh realisasi sifat : penanaman kejujuran pada diri sendiri, meningkatkan integritas diri dengan menjadi individu yang dapat dipercaya, meretribusi dengan komunikasi yang baik,mampu menerima saran dan kritikan sebagai agenda perbaikan, serta menjadi sosok yang cerdas dan berwibawa sehingga menjadi suri tauladan untuk orang lain, dijadikan contoh untuk pencegahan korupsi dengan menutup kran masuknya virus korupsi yang "membudaya".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar